Berita Bima

Pengangkatan PPPK dan CPNS Kota Bima Dilakukan pada 1 Juni 2025

TMT merupakan tanggal resmi seseorang menjadi mulai bertugas sebagai PNS.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
PENGANGKATAN PPPK - Tampak sejumlah PPPK usai pertemuan dengan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan pada Selasa (18/3/2025). Pengangkatan Calon PPPK dan CPNS pada lingkup Pemerintah Kota Bima akan dilakukan pada 1 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pengangkatan Calon PPPK dan CPNS pada lingkup Pemerintah Kota Bima akan dilakukan pada 1 Juni 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Arif Rusman Effendy mengatakan pihaknya akan menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK dengan CPNS secara bersamaan.

"TMT berlaku 1 Juni 2025. Tidak hanya bagi CPNS, tapi berlaku juga bagi CPPPK," katanya Kamis (17/4/2025).

Penetapan waktu TMT tersebut sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang percepatan waktu pengangkatan.

Baca juga: Penyerahan SK CPNS dan PPPK Kota Mataram Dimulai Bulan Ini

TMT merupakan tanggal resmi seseorang menjadi mulai bertugas sebagai PNS. 

Tanggal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan pemerintah.

Untuk informasi, bahwa total CPNS Kota Bima yang lulus seleksi 2024 sebanyak 132 orang untuk formasi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis. 

Sedangkan, total CPPPK berjumlah 1.197 orang yang terdiri dari 146 nakes, 275 tenaga pendidik (guru), dan 776 tenaga teknis.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan mengatakan penetapan TMT PPPK dan CPNS hasil seleksi 2024 diambil berdasarkan pertimbangan keselarasan dengan proses administrasi lainnya.

"Termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat tugas yang direncanakan mulai 1 Juli 2025," ungkapnya.

Feri berharap langkah ini dapat memberikan kepastian status PPPK dan PNS demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Pemkot Bima berkomitmen menjalankan proses penataan kepegawaian sesuai dengan regulasi yang berlaku," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved