Modus Kenalan Lewat Facebook, Pria 43 Tahun di Lombok Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial N (43) diamankan oleh Polres Lombok Utara karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Tribun Jateng/Bram Kusuma
KASUSU RUDAPAKSA : Ilustrasi kasusu pemerkosaan. Seorang pria berinisial N (43) diamankan oleh Polres Lombok Utara karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Seorang pria berinisial N (43) diamankan oleh Polres Lombok Utara karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2025. Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahean, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara.

“Pelaku berinisial N (43) ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” ujar AKP Punguan saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Menurut AKP Punguan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di Pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan menjalin komunikasi melalui media sosial Facebook. Setelah merasa cukup dekat, pelaku menjemput korban dan awalnya mengajaknya berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Rest Area Kecamatan Kayangan. Namun, kegiatan berbelanja itu batal dilakukan.

Lantas pelaku  mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung.

“Di sanalah pelaku menyetubuhi korban, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban di pantai sendiri,” ungkapnya.

Kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Sehubungan dengan laporan ini Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, statusnya kini sudah  ditingkaykan ke tahap penyidikan.

Terduga pelaku juga telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di  Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku di jerat dengan  Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman penjara yang akan diterima pelaku yakni minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,” tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved