Berita Bima

Pemkot Bima Bentuk Pansel untuk Pemilihan Pimpinan Baznas Periode 2025–2030

Masa kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 13 Agustus 2025.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
PANSEL BAZNAS - Tampak depan kantor Baznas Kota Bima. Masa kepengurusan Baznas Kota Bima periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 13 Agustus 2025. Sehubungan dengan hal tersebut Pemkot Bima segera membentuk tim Pansel untuk pemilihan pimpinan Baznas periode 2025-2030. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Masa kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima periode 2020–2025 akan segera berakhir pada 13 Agustus 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat Baznas Republik Indonesia nomor: B/10328/BPR/BKHU/KETUA/KD.02.05/I/2025 Tanggal 13 Januari 2025 tentang himbauan berakhir masa kerja pimpinan Baznas Kota Bima periode 2020-2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bima segera membentuk tim Pansel untuk pemilihan pimpinan Baznas periode 2025-2030.

"Mengingat proses dan tahapannya cukup lama dan memakan waktu, pihak Baznas Pusat lewat suratnya tersebut mengisyaratkan untuk segera melakukan tahapan dan proses seleksi setelah terbentuknya pansel," ujar Asisten I Alwi Yasin saat ditemui Kamis (10/4/2025).

Tim pansel telah terbentuk lewat surat keputusan walikota nomor: 100.3.3.3/152/III/2025. Proses dan tahapan kegiatan pansel telah dilaksanakan berdasarkan tentatif kegiatan.

Pendaftaran calon pimpinan Baznas akan dibuka mulai tanggal 15 April hingga 25 April 2025 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bima. Masyarakat yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan pendaftaran dapat mengaksesnya melalui website resmi Bagian Kesra Kota Bima.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved