Berita Sumbawa
Cabuli Anak di Bawah Umum, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi
Seorang pelajar di Sumbawa dicabuli kekasihnya dengan modus mengajak korban mencari orang tua
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Pria nisial DS (22) ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, serta melakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025)
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi DS dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Empang.
"Kejadian tersebut pada 13 Februari 2025, Saat itu, pelaku DS menjemput korban, dan keduanya diketahui memiliki hubungan asmara," terangnya.
Baca juga: 9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah
Korban meminta pelaku untuk mencarikan keberadaan ibunya. Namun, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Plampang. Di rumah tersebut, DS diduga melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban.
"Bahkan korban tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam," tuturnya.
Baru pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku.
Orang tua korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat.
DS akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada Senin, 17 Maret 2025. Kini pelaku telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.