NTB
Bupati Jarot Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah menyepakati perjanjian kerja sama, Rabu (12/3/2025).
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot turut serta secara hybrid didampingi oleh para Asisten Sekda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam mengapresiasi partisipasi aktif pemerintah daerah dalam program ini.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi parkir.
Baca juga: Target Pendapatan Pemprov NTB Melorot, Potensi Pajak MBLB Tak Digarap Maksimal
“Kami berharap PAD di semua daerah di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Kolaborasi ini akan membantu optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak kepada wajib pajak secara bersama,” ujar Suryo.
Terpisah, Jarot mengatakan pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama ini demi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
"Semoga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat terus terjalin dengan baik serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah," kata Jarot.
Kerja sama ini diharapkan menggenjot penerimaan pajak pusat dan daerah agar dapat lebih optimal.
"Semoga dengan peresmian dan penandatanganan kerjasama ini dapat bermanfaat untuk daerah," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/teken-kerja-sama-pajak-sumbawa-kemenkeu.jpg)