NTB

27 Kendaraan Balap Liar saat Ramdan Disita Polres Lombok Tengah

Dok. Istimewa
BALAP LIAR - Puluhan sepeda motor yang disita Polres Lombok Tengah dari giat pembubaran balap liar selama tiga hari ramadan, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 27 kendaraan sepeda motor disita Polres Lombok Tengah dalam operasi pembubaran balap liar selama tiga hari ramadan 1446 Hijriah.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli rutin guna mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, terutama di malam hari setelah waktu berbuka puasa hingga menjelang sahur.

“Kami melakukan penertiban terhadap aksi balap liar ini agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman. Selain membahayakan diri sendiri, aksi ini juga membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,”  ungkap Iwan dalam leterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Disamapaikan Iwan, puluhan kendaraan tersebut saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut. Ia menegaskan pemilik kendaraan wajib melengkapi surat-surat serta membuat surat pernyataan agar dapat mengambil kembali kendaraan mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain,” kata Iwan.

Baca juga: Maraknya Balap Liar Diduga Penyebab Teror Gangster di Kota Mataram, Camat Serukan Waspada

Polres Lombok Tengah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya

“Kami juga akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan Ramadan,” tambahnya.

(*)