Ramadhan 2025

Bagaimana Ketentuan Mandi Junub bagi Suami Istri yang Berhubungan di Bulan Puasa?

Bagaimana ketentuannya apabila melakukan hal yang membatalkan puasa tetapi mandi junub dilakukan setelah masuk waktu puasa?

pixabay.com
MANDI JUNUB - Ilustrasi mandi. Bagaimana ketentuannya apabila melakukan hal yang membatalkan puasa tetapi mandi junub dilakukan setelah masuk waktu puasa? 

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Sunah Mandi Junub

Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:

1. Membasuh tangan hingga tiga kali.

2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

3. Berwudhu dengan sempurna.

4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.

5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.

7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.

8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).

9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved