Berita Lombok Barat

Tak Memenuhi Syarat, Dua Calon Ketua KONI Lombok Barat Didiskualifikasi

Dr. Syamsuriansyah dan H. Fahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat calon ketua KONI Lombok Barat

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEMILIHAN KONI LOBAR - Rapat penentuan calon Ketua KONI Lombok Barat yang digelar, Selasa (25/2/2025). Kedua calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat yang sudah mendaftar pada beberapa hari lalu, Dr. Syamsuriansyah dan H. Fahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat, kedua terbentur peraturan yang berbeda.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dua calon ketua  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat  Dr. Syamsuriansyah dan H. Fahmi, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua Panitia pemilihan Bq Yeni Satriani Ekawati mengatakan, pencalonan Syamsuriansyah terhambat oleh Pasal 17 Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2024 poin A.

Dalam peraturan itu menyebutkan, kandidat untuk posisi kepemimpinan Koni harus memiliki pengalaman menjadi pengurus olahraga minimal lima tahun. 

“Menurut penilaian Dr. Syamsuriansyah tidak memenuhi persyaratan lima tahun ini, secara efektif mendiskualifikasi dia dari pencalonan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepengurusan Cabor,” ucap Yeni, Rabu (26/2/2025).

Sementara H. Fahmi lanjut dia, terbentur pada poin G dalam peraturan Pasal 14 Kemenpora tahun 2024 dengen penjelasn, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana kasus korupsi.

Berdasarkan peraturan itu panitia memutuskan bahwa kualifikasi H. Fahmi tidak selaras dengan persyaratan yang diuraikan dalam aturan itu. 

"Berdasarkan aturan yang telah kami sampaikan tadi maka kedua calon kami nyatakan tidak memenuhi syarat, menunda Muskorcab KONI Lobar dan akan membuka kembali pendaftaran,”  kata Yeni. 

Pengurus Organisasi sekarang lanjut dia, akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan. Ini dapat melibatkan pembukaan lagi, berpotensi merevisi jadwal pemilihan, dan memastikan semua kandidat pada pencalonan berikutnya memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Sementara anggapan legalitas panitia pemilihan yang sempat beredar di masyarakat tidak syah.

Baca juga: Rumah Lanisa di Lombok Timur Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Munawir Haris selaku pembina menyatakan bahwa kepengurusan H. Herman berkahir pada 22 Desember 2024.

“Akan tetapi KONI Provinsi memberikan tambahan tiga bulan masa perpanjangan dan berakhir pada 22 Maret 2025" sebutnya.

Adapun ditegaskan Munawir, mengenai proses pemilihan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Pengurus KONI Lobar juga sudah mendapatkan persetujuan dari KONI Provinsi,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved