OTT Kabid SMK Dikbud NTB

Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Bantah Beri Arahan untuk Pungut Fee Proyek DAK SMK

Aidy diperiksa Unit Tipikor Polresta Mataram sebagai saksi dalam kasus OTT fee proyek DAK SMK.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan memberikan komentar kepada wartawan usai diperiksa Unit Tipikor Polresta Mataram, Senin (13/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Aidy Furqan enggan berkomentar soal aliran dana dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi di instansinya.

"No comment karena saya juga tidak mengalami itu," kata Aidy, Senin (13/1/2025).

Nama Aidy sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu pihak dibalik pungli dengan tersangka Kabid SMK Ahmad Muslim.

Muslim hingga akhirnya Muslim dipergoki menerima Rp50 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pelaksanaan proyek dana alokasi khusus (DAK) SMK 3 Mataram.

Aidy membantah pungli ini berdasarkan perintah dari Pj Gubernur NTB ataupun Sekda NTB.

Baca juga: Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Mengaku Bakal Kooperatif Meski Mangkir Panggilan Pemeriksaan Polisi

"Tidak ada (perintah), tugas kita sudah selesai," jelas Aidy.

Aidy diperiksa Unit Tipikor Polresta Mataram sebagai saksi dalam kasus ini.

Ia diperiksa lebih dari lima jam berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.

Aidy mengatakan tidak ada berkas yang diserahkan lantaran pada penggeledahan sebelumnya semua berkas sudah diamankan.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram Iptu Komang Wilandra membenarkan pemeriksaan Aidy.

"Berkaitan pelaksanaan OTT kemarin saja, dalam kapasitasnya sebagai PA (Pengguna Anggaran)," kata Wilandra.

Wilandra mengatakan terkait pihak lain yang akan diperiksa masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan, termasuk untuk memanggil pejabat Pemerintah Provinsi NTB yang lainnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan keterangan Muslim soal keterlibatan orang lain masih belum ada bukti.

"Tersangka hanya memberikan keterangan secara lisan tidak ada bukti," kata Regi, Senin (23/12/2024). 

Dia mengatakan tersangka tidak menyebutkan peran Kadis Dikbud Aidi Furqan dalam kasus ini.

Tersangka hanya mengaku kepada penyidik bahwa setiap proyek dimintai fee 5-10 persen dengan dalih jika tidak diberikan pencairan akan dipersulit.

"Secara berita acara tidak, tetapi yang bersangkutan (tersangka) melapor ke kami (keterlibatan Kadis Dikbud), tapi kami belum ada bukti untuk itu," jelas Regi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved