Berita Sumbawa Barat
Warga Senayan KSB Protes Lahannya Dibayar 'Murah' untuk Proyek Jalan
Warga pemilik lahan yang keberatan dengan harga beli lahan sudah membuat laporan ke Polda NTB
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Proyek pembangunan Jalan Senayan - Tapir - Lamusung di Sumbawa Barat dengan anggaran Rp 85 Miliar belum tuntas dalam hal pembebasan lahan.
Pemilik lahan masih mempertahankan tanahnya untuk tidak dijual dan tidak mau dieksekusi.
Salah satu warga pemilik lahan Syarifuddin mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkesan memaksa dan merampas hak-hak masyarakat.
"Harga jual lahan ini tidak sesuai dan tidak adil. Bayangkan saja lahan saya yang merupakan lahan produktif dibayar Rp5,2 juta per are, sementara lahan bukan produktif yang merupakan lahan perbukitan dibayar Rp 23 juta per are. Inikan tidak adil," tutur Syarifuddin saat ditemui, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan untuk saat ini warga pemilik lahan yang keberatan dengan harga beli lahan sudah membuat laporan ke Polda NTB dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Siswi MTS dan SMP di Bima Berkelahi di Jalan
"Saya meminta dan memohon kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu kami rakyat kecil yang saat ini sedang di tindas di Sumbawa Barat. Hanya kepada bapak kami akan dapat keadilan," pintanya.
Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Sumbawa Barat Yuni Boerhany menambahkan bahwa eksekusi di Desa Senayan tampak dipaksakan karena warga tidak diberi ruang negosiasi.
"Bayangkan saja harga pembebasan lahan yang terkena dampak proyek yang diberikan Pemda kepada pemilik lahan tidak adil. Ini kan namanya merampas hak masyarakat," Lugas Yuni.
Yuni berharap Bupati Sumbawa Barat Musyafirin tidak menutup mata melihat kondisi ini.
Yuni mengungkap proyek pembangunan Jalan Senayan - Tapir - Lamusung dengan Pagu Anggaran Rp 85 Miliar pengerjaannya dimulai tanggal 13 Juni 2024 - 9 Desember 2024.
Dia melihat proyek tidak selesai tepat waktu dan beberapa titik yang sudah rusak.
"Kami akan terus mengawasi pengerjaan proyek tersebut, jika ditemukan persoalan akan kami laporkan," Terang Yuni.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KSB Sahril yang hadir di lokasi eksekusi mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan terkait negosiasi harga lahan.
"Semua pembayaran lahan sudah dititipkan di pengadilan. Sehingga eksekusi yang dilakukan hari ini sudah sesuai prosedur," singkatnya.
(*)
BPN KSB Janji Usulkan PTSL untuk Tahun 2026, Minta Masyarakat Update Informasi BPN |
![]() |
---|
Kodim 1628/Sumbawa Barat Laksanakan Tradisi Lepas Sambut Komandan |
![]() |
---|
Program PTSL di KSB Hanya Dapat 70 Bidang dari 250 Bidang yang Diusul |
![]() |
---|
Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati KSB, Ini Tanggapan Amar Nurmansyah |
![]() |
---|
Izin Pendirian Gereja Bethel Dibahas, Wabup Sumbawa Tekankan Pentingnya Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.