Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Lakukan Audiensi dengan Pj. Bupati Lotim, Bahas KIK Kain Tenun Pringgasela

Pertemuan ini membahas kekayaan intelektual komunal Lombok Timur, khususnya kain tenun Pringgasela.

Editor: Laelatunniam
DOK. KEMENKUMHAM NTB
Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan audiensi dengan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik di kantor bupati, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, dan tim Subbidang Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi dengan Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik di kantor bupati, Jumat (27/9/2024). 

Pertemuan ini membahas kekayaan intelektual komunal Lombok Timur, khususnya kain tenun Pringgasela.

Kadiv Yankumham didampingi Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual I Gusti Ngurah dan staf Sub Bidang Kekayaan Intelektual.

Sementara Pj. Bupati Lombok Timur didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, dan Kepala Bagian Hukum Sekda Lombok Timur. 

Farida menuturkan, Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang mungkin bisa dicatatkan dan dilindungi seperti Sumber Daya Genetik (SDG) Mako Senang dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tenun Pringgasela.

"Oleh karenanya kedatangan kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mencari informasi dan data potensi KIK yang dimiliki Kabupaten Lombok Timur," ujar Farida.

Farida berharap, Pemkab Lombok Timur melalui dinas terkait memberikan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, rahasia dagang, dan lainnya agar terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Lombok Timur.

Muhammad Juaini Taofik menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kepala Divisi Yankumham dan tim. Dijelaskan, untuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 akan  mengutamakan pelindungan kekayaan intelektual.

"Kami akan mendorong Kain Tenun Pringgasela agar dapat segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal," ujar Muhammad Juaini Taofik.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting utamanya dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan tugas fungsi lainnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved