Pilkada Kota Bima 2024

Memasuki Tahapan Kampanye, KPU Kota Bima Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas jelang tahapan kampanye.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
KPU Kota Bima sosialisasi kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali Kota Bima, Sabtu (21/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima meminta semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas jelang tahapan kampanye.

Jadwal kampanye selama 60 hari mulai dari 25 September-23 November 2024. 

Ketua KPU Kota Bima Suaeb mengatakan, tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota wakil wali kota selama 60 hari.

Para pimpinan partai politik sebagai pengusung dan Paslon diminta untuk memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan  atau tidak diperbolehkan selama kampanye.

"Pelaksaan tahapan kampanye  kami meminta semua pihak tetap menjaga stabilitas daerah ini," pinta Suaeb saat sosialisasi tentang kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana  kampanye dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali Kota Bima,  Sabtu (21/9/2024).

Ia menyebut KPU Kota Bima akan melaksanan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan.

Di tengah tahapan ini tidak kalah penting juga untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

"Kami harapkan partisipasi kita semua, stabilitas dan kondusifitas wilayah ini tergantung kita semua," pintanya. 

Suaeb juga meminta para partai politik pengusung dan Paslon memperhatikan dana kampanye yang digunakan, mulai sumber dana kampanye, pengelolaan, hingga pelaporan dana kampanye. 

"Ini juga bagian vital, selain berkampanye kita juga memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye," sebutnya.

Ia menegaskan Pilkada Kota Bima bukan hanya melahirkan wali kota dan wakil wali kota Bima  baru, namun adanya transparansi dan akuntablitas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada harus sesuai aturan.
 
"Pilkada tidak hanya mengejar tahapan proses dan lahir wali kota dan wakil wali kota terpilih," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved