Berita Lombok Timur

Muhammad Yusri Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Lombok Timur Periode 2024-2029

DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat paripurna II masa sidang 1 tahun 2024

TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Muhammad Yusri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar rapat paripurna II masa sidang 1 tahun 2024, Selasa (17/9/24). 

Rapat membahas mengenai 4 unsur pimpinan dewan yang telah ditetapkan dan akan dilantik setelah mendapatkan SK dari Bupati dan Gubernur NTB.
 
Rinciannnya yakni Ketua DPRD Lombok Timur dijabat M. Yusri dari partai Gerindra.

Wakil Ketua I dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Wais Alqarni.

Wakil Ketua II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Abdul Halid.

Wakil Ketua III dari Parai Nasdem yaitu Nurhasanah. 

Yusri mengatakan, unsur pimpinan dewan secara prosedur syarat dan kelengkapan telah terpenuhi.

Baca juga: Yusri dari Fraksi Gerindra Pimpin Sementara DPRD Lombok Timur

Yaitu telah menerima surat penunjukan dari DPP partai masing-masing, termasuk rekomendasi dari DPC dan DPD. 

"Sudah ditetapkan dan sudah definitif, tinggal menunggu bersurat ke Bupati dan Gubernur untuk mendapatkan SK," ucap Yusri.

Selain menetapkan 4 unsur pimpinan, dalam rapat paripurna tersebut juga telah ditetapkan sebanyak 10 fraksi yang terdiri dari 8 fraksi partai dan 2 fraksi partai gabungan beserta pengurusnya. 

1. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
2. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Fraksi Nasional Demokrat (NasDem)
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Fraksi Partai Persatuan Rakyat yaitu gabungan PPP Gelora dan hanura. 
7. Fraksi partai Demokrasi Bintang Perjuangan (gabungan dari PDIP dan PBB)
8. Fraksi Persatuan Indonesia (Perindo)
9. Fraksi Golkar (Golongan Karya), 
10. Fraksi Demokrat

Selanjutnya DPRD Lombok Timur, akan membentuk alat kelengkapan dewan lainnya yaitu Komisi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved