Berita Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah Titip BB Sabu 7,34 Kilogram ke Polda NTB
Barang bukti sabu seberat 7,34 hasil ungkap Polres Lombok Tengah dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menitipkan barang bukti sabu sebanyak 7,34 kg di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB hasil pengungkapan 27 Agustus lalu.
"Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB," Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Ia menjelaskan, dititipnya barang bukti tersebut di Polda untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.
"Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kita titip di Polda biar lebih aman sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut," jelasnya.
Selain itu, kata Fedy ini juga untuk memperjelas pertanyaan di tengah-tengah masyarakat yang beredar menanyakan dikemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
"Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat dikemanakan barang bukti sabu tersebut," jelas Fedy.
Baca juga: Heboh Aksi Polisi Tangkap Tiga Pengedar 7,34 Kilogram Sabu di Lombok Tengah
Fedy menyampaikan saat ini para tersangka kasus tersebut masih diamankan di mapolres lombok tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba.
Sebelumnya, peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 7, 34 kilogram berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat.
Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga tersangka saat melakukan penangkapan di Jalan Bypass Bizam Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka inisial I, JBS dan R.
Ketiga tersangka tersebut merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.
"Untuk inisial (I) membawa sebanyak 2,020 kg sabu, (JBS) membawa 3,200 kg dan (R) membawa 2,110 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.