NTB
Panwascam dan Staf Bawaslu Lombok Barat Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang istri inisial MS di Lombok Barat melaporkan suaminya RR kepada pimpinan Bawaslu Lombok Barat atas dugaan perselingkuhan.
MS tidak hanya melaporkan suaminya, namun juga BD staf Bawaslu Lombok Barat.
Doketahui RR adalah salah satu Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Gerung Lombok Barat.
Pelapor MS mengatakan, suaminya RR Ketua Panwascam dengan BD staf di Bawaslu Lombok Barat sudah melakukan perselingkuhan sejak beberapa bulan lalu.
"Keduanya sudah melakukan hubungan melalui chat WA, telpon bahkan bertemu langsung dan melakukan perzinahan," jelas MS kepada Tribun Lombok, Selasa (20/8/2024).
Dikatakan MS, keduanya tinggal serumah karena ia pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatangi rumah BD dan menanyakan hal tersebut.
Diceritakan MS, BD juga mengakui telah berselingkuh dan hal tersebut dibuktikan dengan barang-barang suaminya termasuk pakaian dan koper ada di rumah BD.
"Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 2024 saya bertemu dengan suami saya dan menanyakan hal tersebut dan suami saya membenarkan kejadian tersebut," jelas MS.
"Begitu keji dan hina penghianatan yang kedua orang ini lakukan, dan saya dengan kerendahan hati meminta kepada bapak/ibu pimpinan untuk menindaklanjuti keduanya dengan memberhentikan mereka secara tidak hormat, karena saya merasa tidak adil jika hanya saya yang hancur sendiri sementara mereka berdua bisa leluasa bekerja tanpa beban," jelas MS.
Dikatakan MS, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti chat dan juga rekaman suara yang ia dapat dari percakapan secara langsung dengan keduanya.
MS berharap ketua Bawaslu Lombok Barat dapat mengabulkan permohonannya untuk memberhentikan Roy Risnawan dan Baiq Dewiyanti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami megatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap kedua oknum tersebut, karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap semua pihak.
Namun, kalau terbukti ada peselingkuh hal itu melanggar kode etik berat.
"Ini bisa jadi sanksinya antara peringatan dan/atau pemecatan terhadap oknum panwascam. Kalau untuk oknum staf nanti kami minta arahan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB," jelasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-perselingkuhan.jpg)