Berita NTB

Syarat dan Ketentuan Menjadi Merchant QRIS Bank NTB Syariah

Bank NTB Syariah menghadirkan solusi inovatif melalui layanan QRIS Bank NTB Syariah berikut syarat dan ketentuan menjadi Merchant QRIS

Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Ilustrasi pembayaran QRIS. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keamanan dalam bertransaksi menjadi semakin penting di era digital ini. Memahami hal tersebut, Bank NTB Syariah menghadirkan solusi inovatif melalui layanan QRIS Bank NTB Syariah.

QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah metode pembayaran menggunakan kode QR berstandar Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Dengan QRIS, Anda dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan aman di berbagai toko/outlet yang sudah berlogo QRIS.

Cara menggunakan QRIS Bank NTB Syariah

  • Buka aplikasi Mobile Banking Bank NTB Syariah Anda.
  • Pilih menu "Pindai QRIS".
  • Scan kode QR yang tersedia di toko/outlet.
  • Masukkan nominal transaksi dan pilih sumber dana.
  • Masukkan PIN Mobile Banking Anda.
  • Transaksi selesai.

Manfaat menggunakan QRIS Bank NTB Syariah

  • Mudah: Anda hanya perlu memindai kode QR untuk melakukan pembayaran.
  • Aman: Transaksi QRIS terjamin keamanannya dengan menggunakan PIN Mobile Banking Anda.
  • Cepat: Transaksi QRIS diproses dengan cepat dan efisien.
  • Praktis: Anda tidak perlu membawa uang tunai atau kartu ATM.
  • Terjangkau: Biaya transaksi QRIS terjangkau.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi Merchant QRIS Bank NTB Syariah

Perorangan:

  • Harus Memiliki Rekening Bank NTB Syariah
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Merchant Bank NTB Syariah.
  • Menyerahkan Salinan Kartu Identitas
  • Menyerahkan Copy Buku Rekening
  • menolak Status Rekening Pemohon Aktif
  • Melampirkan Foto Tempat kegiatan Usaha

Badan Usaha:

  • Menyerahkan Copy Foto KTP dan NPWP Pengurus Seusai Daya yang Tercatat pada embukaan Rekening
  • Menyerahkan Copy Buku Rekening
  • Menyerahkan Susunan Pengurus Organisasi
  • menyetujui Bahwa Status rekening pemohon aktif
  • Melampirkan foto tempat kegiatan usaha

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved