PPDB Online 2024

Cara Daftar dan Login Link ppdb.disdik.jambiprov.go.id, PPDB Jambi 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

PPDB Jambi 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.disdik.jambiprov.go.id serta panduannya

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id/
PPDB Jambi 2024. PPDB Jambi 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.disdik.jambiprov.go.id serta panduannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tahap pendaftaran PPDB Jambi 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Juni 2024.

Peserta PPDB Jambi 2024 diminta mengunjungi link ppdb.disdik.jambiprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jambi 2024.

Sebelum masuk ke tata cara, simak jadwal PPDB Jambi 2024 berikut ini.

Cara Daftar dan Login Link ppdb.disdik.jambiprov.go.id, PPDB Jambi 2024 Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK!

Persyaratan Umum PPDB

1. Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2024

2. Memiliki Ijazah/SKHU/SKL

3. Kartu Keluarga (Bagi Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun karena pemekaran dapat melampirkan fotocopy KK sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang).

4. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Multak yang diisi dan ditanda tangani oleh oang tua/wali diatas materai, template SPTJM dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

5. Persyaratan khusus SMK (Wajib melampirkan surat penyataan sesuai persyaratan khusus SMK, bagi SMK yang membutuhkan persyaratan khusus, dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

"Foto diri depan rumah adalah foto diri dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut," ujarnya.

"Berkas nilai adalah berkas raport semester 1-5, KKM sekolah, akreditasi sekolah, nilai UAS/Ujian Sumatif," tambahnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.gorontalokota.go.id, PPDB Gorontalo 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

Jalur Pendaftaran PPDB SMA

1. Jalur Zonasi

Selain persyaratan umum, harus disiapkan foto diri depan rumah

2. Jalur Afirmasi

Selain persyaratan umum harus disiapkan foto diri depan rumah dan bukti afirmasi masih berlaku

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua

Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, surat/SK pindah tugas (maksimal 1 tahun), SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

- Prestasi Akademik 20 persen

Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi akademik (sains, matematika dll)

- Prestasi Non Akademik 7 persen

Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi non akademik (olahraga, seni dll)

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.bengkuluprov.go.id, PPDB Bengkulu 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

Jalur Pendaftaran PPDB SMK

1. Jalur Reguler - 55 Persen

Selain persyaratan umum, disiapkan berkas nilai

2. Jalur Afirmasi - 15 Persen

Selain persyaratan umum, harus disiapkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua - 3 Persen

Selain persyaratan umum, disiapkan surat/SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

Selain persyaratan umum, disiapkan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).(JR2)

Sumber : https://www.jernih.id/ini-persyaratan-dan-jalur-pendaftaran-ppdb-tahun-2024-sma-dan-smk-di-jambi

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan memulai masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK pada Juni 2024 mendatang.

Ketua Panitia Pelaksana PPDB, Zet Herman mengatakan, jika saat ini mereka telah melaksanakan tahapan sosialisasi yang dimulai dari April hingga Mei 2024 mendatang.

"Untuk masa pendaftaran PPDB akan dimulai pada 10 Juni hingga 23 Juni 2024," kata Zet Herman, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link disdikpora.baliprov.go.id, PPDB Bali 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK!

Berikut persyaratan dan jalur pedaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025:

Persyaratan Umum PPDB

1. Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2024

2. Memiliki Ijazah/SKHU/SKL

3. Kartu Keluarga (Bagi Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun karena pemekaran dapat melampirkan fotocopy KK sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang).

4. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Multak yang diisi dan ditanda tangani oleh oang tua/wali diatas materai, template SPTJM dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

5. Persyaratan khusus SMK (Wajib melampirkan surat penyataan sesuai persyaratan khusus SMK, bagi SMK yang membutuhkan persyaratan khusus, dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

"Foto diri depan rumah adalah foto diri dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut," ujarnya.

"Berkas nilai adalah berkas raport semester 1-5, KKM sekolah, akreditasi sekolah, nilai UAS/Ujian Sumatif," tambahnya.

Jalur Pendaftaran PPDB SMA

1. Jalur Zonasi

Selain persyaratan umum, harus disiapkan foto diri depan rumah

2. Jalur Afirmasi

Selain persyaratan umum harus disiapkan foto diri depan rumah dan bukti afirmasi masih berlaku

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua

Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, surat/SK pindah tugas (maksimal 1 tahun), SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

- Prestasi Akademik 20 persen
Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi akademik (sains, matematika dll)

- Prestasi Non Akademik 7 persen

Selain persyaratan umum, harus disiapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi non akademik (olahraga, seni dll)

Jalur Pendaftaran PPDB SMK

1. Jalur Reguler - 55 Persen

Selain persyaratan umum, disiapkan berkas nilai

2. Jalur Afirmasi - 15 Persen

Selain persyaratan umum, harus disiapkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua - 3 Persen

Selain persyaratan umum, disiapkan surat/SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

Selain persyaratan umum, disiapkan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).(JR2)

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved