PROFIL Eko Patrio, Kader PAN Berpotensi Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Kekayaannya Rp131 M
Berikut profil dari Eko Patrio yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpotensi jadi menteri kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penulis: Endra Kurniawan | Editor: Endra Kurniawan
Ia membentuk kelompok lawak Sekelompok Bocah Eling (Seboel).
Namanya semakin dikenal publik saat mengisi acara 'Ngelaba' di TPI yang kini bernama MNCTV.
Eko Patrio melawak dengan Parto Patrio dan Akri Patrio yang tergabung dalam Grup Patrio.
Terjun ke dunia politik
Bertahun-tahun jadi komedian, Eko Patrio akhirnya terjun ke dunia politik dengan menjadi kader PAN.
Ia kemudian mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileng) tahun 2009 di dapil Nganjuk, Jawa Timur.
Eko Patrio kemudian terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan ditempatkan di Komisi X.
Ia kembali terpilih menjadi Angota DPR RI periode 2014-2019.
Pada periode tersebut Eko Hendro Purnomo ditempatkan di Komisi IV DPR RI.
Eko Patrio kembali terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dilantik pada 1 Oktober 2019.
Kini, Eko Patrio diusulkan oleh PAN untuk menjadi menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ratusan Ribu Alumni Muhajirin Bergerak Menangkan Lalu Iqbal di Pilgub NTB 2024 usai Diusung PAN
Harta kekayaan
Eko Patrio memiliki harta kekayaan mencapai Rp131 miliar berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).
Adapun rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 151.742.668.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 810 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 32.867.850.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 261 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000
| Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Ganjar: Itu Hak Mereka |
|
|---|
| Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Tanggapan Nasdem, PDIP, hingga PKB |
|
|---|
| Eko Patrio Ungkap Trauma Berat Setelah Rumahnya Dijarah, Kini Fokus Pulihkan Mental Keluarga |
|
|---|
| Bagaimana Aturan Pemberhentian Anggota Dewan menurut UU MD3? |
|
|---|
| Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PROFIL-Eko-Patrio-Kader-PAN-Berpotensi-Jadi-Menteri-Kabinet-Prabowo-Gibran-Kekayaannya-Rp131-M.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.