Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bima Siap Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Simak Kuota dan Jadwalnya

Pendaftaran calon peserta PPK dan PPS di Kabupaten Bima menggunakan sistem online berbasis aplikasi website, Sistem Informasi Anggota KPU dan SIAKBA.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
SURYA/PURWANTO
Ilustarsi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengumpulan kembali logistik pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dimulai. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima bersiap merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, rekrutmen PPK di Kabupaten Bima membutuhkan lima orang per kecamatan.

"Lima orang PPK per kecamatan dikalikan jumlah kecamatan 18, total kebutuhan 90 orang," kata Ady Supriadin, Senin (22/4/2024).

Sementara kebutuhan untuk PPS yang akan bertugas di desa akan direkrut masing-masing tiga orang.

"Dikalikan jumlah desa 191 kebutuhan PPS sebanyak 573 orang," tambahnya.

Mengawali tahapan Pilkada, KPU sebelumnya telah membentukan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga: Bawaslu Kota Bima Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024

"Sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka," tambahnya.

Ady menerangkan, pendaftaran calon peserta PPK dan PPS di Kabupaten Bima menggunakan sistem online berbasis aplikasi website, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), seperti pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

Semua dokumen persyaratan calon peserta, kata Ady, diunggah melalui pengunggahan SIAKBA.

"Seleksi tertulis PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes," katanya.

Berikut tahapan pembentukan PPK:

1. Pengumuman Pendaftaran 23 April 2024 - 27 April 2024.
2. Pendaftaran 23 April 2024 - 29 April 2024, hingga perpanjangan pendaftaran 30 April 2024 - 02 Mei 2024.
3. Penelitian administrasi 24 April - 03 Mei 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024.
5. Seleksi tertulis 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 09 Mei 2024 - 10 Mei 2024.
7. Tanggapan masyarakat 04 Mei 2024 - 10 Mei 2024.
8. Wawancara 11 Mei 2024 - 13 Mei 2024.
9. Pengumuman hasil seleksi 14 Mei 2024 - 15 Mei 2024.
10. Penetapan anggota PPK 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024, pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 - 16 Mei 2024.

Tahapan pembentukan PPS

1. Pengumuman pendaftaran 02 Mei 2024 - 06 Mei 2024.
2. Pendaftaran 02 Mei 2024-08 Mei 2024, hingga perpanjangan pendaftaran 09 Mei 2024 - 11 Mei 2024.
3. Tahapan penelitian administrasi 03 Mei 2024- 12 Mei 2024.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024.
5. Seleksi tertulis 15 Mei 2024- 18 Mei 2024 .
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
7. Tanggapan masyarakat 13 Mei 2024 -20 Mei 2024.
8. Wawancara 21 Mei 2024-23 Mei 2024.
9. Pengumuman hasil seleksi 24 Mei 2024-25 Mei 2024.
10. Penetapan anggota PPS 25 Mei 2024, pelantikan anggota PPS 26 Mei 2024.

Ady mengatakan, dengan sistem CAT diharapkan dapat memberikan hasil yang baik dan transparan, dalam menseleksi putra putri terbaik menduduki untuk jabatan PPK dan PPS nantinya.

"Dengan seleksi menggunakan CAT hasilnya bisa diketahui selesai tes, ini menjadikan perekrutan PPK dan PPS lebih transparan, efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved