Berita Lombok Tengah
BPJS Kesehatan Lombok Tengah Memastikan Tetap Beri Pelayanan Selama Libur Lebaran 2024
BPJS Kesehatan Lombok Tengah berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - BPJS Kesehatan Lombok Tengah berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan selama masa cuti bersama dan libur lebaran 8 hingga 15 April 2024.
Guna menjamin pelayanan selama cuti bersama dan libur lebaran dapat menghubungi Nuryanti (WA: 08113901115) untuk RSUD R Soedjono Selong, RSI Anggoro, RSUD Patuh Karya, RSI Yatofa, RS Cahaya Medika, RSIA Permata Hati, dan RSU Adikarsa.
Selain itu dapat menghubungi Nina Adelina Siregar (WA: 08116264897) untuk RSUD Praya, RS Lombok Timur, RS Lotim Medika Center, RSI Namira, RSIA Kuncup Bunga, dan RS Mandalika Prov. NTB.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Diguna mengatakan, komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Selong Jamin Peserta JKN Tetap Terlayani saat Libur Lebaran 2024
"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," jelas Gusti Ngurah Catur Diguna saat konferensi pers lebaran di Praya, Sabtu (23/2/2024).
Gusti menjelaskan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. yang disediakan bagi peserta JKN yang mencakup layanan, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
"Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan informasi layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Gusti.
Baca juga: 97,5 Persen Warga NTB Sudah Dijamin Kesehatannya dengan BPJS
Gusti menerangkan, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024 .
Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207 A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang , Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.
Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan memberikan rujukan bila diperlukan.
Diharapkan dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama masa libur lebaran masyarakat ini, ujar Ichwansyah.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
"BPJS Kesehatan juga telah menyelesaikan kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," tandasnya.
(*)
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Forum Kadus Desa Kuta Deklarasi Dukung MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Kabupaten Lombok Tengah Kembali Raih Paritrana Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Tuan Guru di Lombok Tengah Meninggal saat Pimpin Doa di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Mewahnya Samara Lombok: 'Mini City' dengan Fasilitas Terintegrasi, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.