Pemilu 2024

ASN di Lombok Timur Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu Belum Disanksi

Bawaslu Lombok Timur menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu dengan pelaku dari unsur ASN dan Kades

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Samsul Hadi. Bawaslu Lombok Timur menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu dengan pelaku dari unsur ASN dan Kades. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap tiga orang ASN jajaran Pemkab Lombok Timur yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

Divisi Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi pihaknya menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu.

"Yakni 2 ASN yang direkom ke KASN, 1 direkom ke instansi terkait, 1 kasus berlanjut dan telah diputus di pengadilan, dan 1 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti," ucapnya, dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (7/2/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Chung itu menegaskan, ancaman sanksi berat yakni tidak mendapat kenaikan pangkat selama 10 tahun dan tidak boleh mendapat jabatan selama dalam masa hukuman.

Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Capres Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Sanksi Pidana Menanti

Namun, kata Chung, pihak KASN belum menjatuhkan sanksi hukuman dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Adapun kasus yang telah diputus pengadilan yaitu Kades Kembang Kuning yang diputus pidana percobaan selama 3 bulan.

"Jadi perkara Kepala Desa Kembang Kuning masih bergulir di tingkat banding, karna JPU tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 3 bulan percobaan. JPU menganggap terlalu ringan dari tuntutan 1 tahun penjara," demikian Gus Chung.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved