Pemilu 2024
ASN di Lombok Timur Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu Belum Disanksi
Bawaslu Lombok Timur menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu dengan pelaku dari unsur ASN dan Kades
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap tiga orang ASN jajaran Pemkab Lombok Timur yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
Divisi Sengketa Bawaslu Lombok Timur, Syamsul Hadi pihaknya menangani 5 kasus pelanggaran Pemilu.
"Yakni 2 ASN yang direkom ke KASN, 1 direkom ke instansi terkait, 1 kasus berlanjut dan telah diputus di pengadilan, dan 1 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti," ucapnya, dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (7/2/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Chung itu menegaskan, ancaman sanksi berat yakni tidak mendapat kenaikan pangkat selama 10 tahun dan tidak boleh mendapat jabatan selama dalam masa hukuman.
Baca juga: Bawaslu NTB Wanti-wanti Capres Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Sanksi Pidana Menanti
Namun, kata Chung, pihak KASN belum menjatuhkan sanksi hukuman dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Adapun kasus yang telah diputus pengadilan yaitu Kades Kembang Kuning yang diputus pidana percobaan selama 3 bulan.
"Jadi perkara Kepala Desa Kembang Kuning masih bergulir di tingkat banding, karna JPU tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa 3 bulan percobaan. JPU menganggap terlalu ringan dari tuntutan 1 tahun penjara," demikian Gus Chung.
(*)
| Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
|
|---|
| Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
|
|---|
| Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Bawaslu_lombok_timur_samsul_hadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.