Apakah Sah Salat Berjamaah Ketika Saf Laki-laki dan Perempuan Dicampur?

Inilah penjelasan ulama mengenai saf campur antara laki-laki dengan perempuan saat berjamaah

pexels.com
ilustrasi sholat. Inilah penjelasan ulama mengenai saf campur antara laki-laki dengan perempuan saat berjamaah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah penjelasan ulama mengenai saf campur antara laki-laki dengan perempuan saat berjamaah.

Menurut ulama, dikutip dari laman Bimas Islam, jawabannya adalah tetap sah.

Meski demikian hukumnya makruh dan tidak mendapatkan fadilahnya jamaah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, ia menerangkan demikian:

إذَا صَلَّى الرَّجُلُ وَبِجَنْبِهِ امْرَأَةٌ لَمْ تَبْطُلْ صَلاته وَلَا صَلَاتُهَا سَوَاءٌ كَانَ إمَامًا أَوْ مَأْمُومًا هذا مذهبنا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَالْأَكْثَرُونَ

“Ketika seorang lelaki sedang salat dan di sampingnya terdapat seorang perempuan, maka salatnya itu tidak batal (sah), dan salat perempuan itu juga tidak batal, baik lelaki tersebut menjadi imam atau makmum, dan inilah pendapat mazhab kami (Syafii). Ini juga pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama.”

Menurut Syekh Abi Bakar Syatha dalam kitab I’anah at Thalibin, terkait masalah ini shalatnya adalah tetap sah.

Namun dihukumi makruh dan tidak mendapatkan fadilahnya jamaah. Ia menjelaskan:

(قوله: ويقف خلف الإمام الرجال ثم الصبيان ثم النساء) أي ويسن إذا تعددت أصناف المأمومين أن يقف خلفه الرجال، ولو أرقاء، ثم بعده – إن كمل صفهم – الصبيان، ثم بعدهم – وإن لم يكمل صفهم – النساء. وذلك للخبر الصحيح: ليليني منكم أولو الأحلام والنهي – أي البالغون العاقلون – ثم الذين يلونهم. ثلاثا. ومتى خولف الترتيب المذكور كره.

“Yang berdiri di belakang imam, adalah makmum laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian makmum wanita. Yakni disunahkan bila barisan salat banyak dibelakang imam kaum laki-laki meskipun hamba sahaya, kemudian setelah shafnya penuh, di belakangnya anak-anak, kemudian di belakangnya meskipun barisannya belum penuh kaum wanita.

Formasi demikian adalah tuntunan dari Rasulullah Saw, yang mana beliau bersabda:

“Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali”. Dan bila urutan barisan tersebut disalahi, maka hukumnya makruh”. (I’anah Al-Thalibin, Juz 2 Halaman 31).

Berdasarkan uraian di atas, maka hukumnya adalah sah, akan tetapi makruh dan dapat mengurangi fadilah salat jamaahnya.

Pasalnya aturan yang sesuai dengan sunah Nabi itu lelaki di barisan depan, kemudian perempuan berada di barisan belakang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved