NTB

Tim Gabungan Gerebek Sabung Ayam di Bima, Ring Aduan Langsung Dibakar di Tempat

Dok. Humas Polres Bima
Petugas membakar ring aduan sabung ayam di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (31/ 01/24) sekira pukul 13.00 Wita. Polsek Bolo mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi perjudian dalam bentuk apapun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Personel Polsek Bolo bersama aparat gabungan membubarkan judi sabung ayam di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu (31/ 01/24) sekira pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengatakan penggerebekan itu berawal adanya informasi adanya aksi sekelompok masyarakat yang melakukan aksi judi sabung ayam di lokasi tersebut.

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi. Namun saat penggerebekan para pelaku yang melihat kedatangan petugas lari membawa ayam aduannya.

"Petugas mengamankan beberapa alat judi sabung ayam yang langsung dibakar ditempat," terangnya dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024).

Nurdin mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi perjudian dalam bentuk apapun di wilayah Kecamatan Bolo maupun tempat lainnya.

"Kami imbau masyarakat jangan melakukan aksi perjudian dalam bentuk apapun," pesannya.

Nurdin meminta masyarakat berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan termasuk perjudian.

"Informasi dari masyarakat sangat kami perlukan dan membantu," pungkasnya.

(*)