Berita Bima

Polisi Tangkap Pria di Bima yang Angkut Kayu Sonokeling Tanpa Dokumen

mobil pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diamankan pada Selasa (29/1/2024)

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Humas Polres Bima
Polsek Madapangga Polres Bima saat mengamankan sopir yang diduga membawa kayu sonokeling yang diduga tidak membawa dokumen, Selasa (30/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polsek Madapangga Polres Bima mengamankan mobil pengangkut kayu Sonokeling di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan pihaknya telah mengamankan mobil pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, pada Selasa (29/1/2024).

"Setelah dapat informasi kami langsung ke TKP untuk lakukan pengecekan," katanya dalam keterangan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Satu Truck Kayu Sonokeling Ditahan Dinas LHK NTB, Penyidik Dalami Asal Usul Kayu

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan mobil truk bernomor polisi EA 8550 L pengangkut Kayu Sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen itu dikendarai oleh ND (45) Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Informasinya kayu jenis sonokeling diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen," tambahnya.

Petugas mengapresiasi peran serta masyarakat dan membantu pihak kepolisian dalam memberantas berbagai tindak kejahatan.

"Benar kami telah mengamankan satu unit mobil truck pengangkut kayu sonokeling yang tidak memiliki kelengkapan dokumen," akunya.

Saat ini mobil dan muatannya serta sopir digelandang menuju Mapolres Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved