Kasus Suami Bunuh Istri
BREAKING NEWS: Suami di Lombok Tengah Tega Bunuh Istri Lantaran Kesal Dituduh Selingkuh
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengungkapkan, awalnya korban dan pelaku sempat cekcok di sawah sekita pukul 17.00 Wita.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Jasad seorang ibu rumah tangga, Irawati (40) ditemukan dalam keadaan tergeletak di sebuah embung, dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.
Nyawa Irawati ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri, Suriatman, asal Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (26/1/2024).
Irawati merupakan warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menerangkan, jasad korban ditemukan pada hari Jumat (26/1/2024), sekitar pukul 19.00 Wita.
Polres Lombok Tengah selanjutnya kemudian melakukan otopsi mayat korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Hasil otopsi mengungkapkan bahwa korban terkena hantaman keras di bagian kepala korban, tulang rusuknya patah dan beberapa luka lebam dibagian badan.
Iptu Hizkia mengungkapkan, awalnya korban dan pelaku sempat cekcok di sawah sekita pukul 17.00 Wita.
Keduanya berkelahi lantasan istri pelaku merasa cemburu, dia menduga sang suami selingkuh. Tuduhan itu merupakan alibi dari pelaku, sehingga membuatnya kalap.
"Dari keterangan pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah karena pendarahan di dasar otak dibagian kiri belakang yang dipukul pakai kayu berkali-kali," jelas Iptu Hizkia.
Lebih lanjut Iptu Hizkia menjelaskan, sebelum akhirnya pelaku mengaku membunuh istrinya, pelaku sempat memberikan keterangan palsu.
Bahkan pelaku sempat memberikan keterangan hingga 10 kali dengan keterangan yang berbeda-beda.
"Ini bukan pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan secara spontan," beber Iptu Hizkia.
Dikatakan Iptu Hizkia, saat pelaku membunuh korban, pelaku langsung mengangkat korban dan diturunkan ke embung dengan ketinggian air 15 centi meter.
Tujuannya supaya aksinya tidak diketahui. Pelaku mencoba merekayasa bahwa telah terjadi perampokan dan pembunuhan.
Atas aksinya, Suriatman dikenakan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.