Berita Lombok Timur

Lelang Pengelolaan Destinasi Wisata di Lombok Timur Mengacu Perda dan Pergub

Destinasi wisata yang akan dilelang adalah Taman Wisata Labuhan Haji, Pesanggrahan Timbanuh, Pesanggrahan Puri Rinjani, dan Pantai Kerakat

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik. Destinasi wisata yang akan dilelang adalah Taman Wisata Labuhan Haji, Pesanggrahan Timbanuh, Pesanggrahan Puri Rinjani, dan Pantai Kerakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, angkat bicara soal isu akan dilelangnya sejumlah destinasi wisata.

Lelang yang dimaksud bukanlah menjual aset wisata, melainkan melelang pengelolaannya kepada pihak ketiga.

"Itu pelelangan untuk mengajak orang bekerjasama," ucap Pj Bupati Juaini setelah di konfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Nantinya, Juaini, destinasi wisata yang akan dilelang itu akan dikelola oleh pihak ketiga.

Adapun terkait retribusi, akan tetap mengacu pada aturan.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur Pastikan SDN 4 Loyok Dapat Anggaran Perbaikan melalui DAK Dikbud 2024

"Tetap mengacu pada Perda maupun Pergub," ucapnya.

Beberapa destinasi wisata di Lombok Timur akan dilelang Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Timur.

Adapun destinasi wisata yang akan dilelang pengelolaannya adalah Taman Wisata Labuhan Haji, Pesanggrahan Timbanuh, Pesanggrahan Puri Rinjani, dan Pantai Kerakat.

Pengajuan lelang itu dilakukan pada 19 hingga 26 Desember 2023 lalu.

Pelelangan pengelolaan itu guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada pariwisata di Lombok Timur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved