Cara Daftar SNBP 2024 di Link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Buat Akun SNPMB

Jika belum memiliki akun SNPMB, silakan mendaftar dengan cara memasukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir.

Tangkap layar
Daftar akun SNPMB SNBP 2024. Jika belum memiliki akun SNPMB, silakan mendaftar dengan cara memasukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan cara daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024.

Pendaftaran SNBP 2024 dibuka mulai 8 Januari 2024 pukul 15.00 WIB.

Adapun pendaftarannya melalui laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau dengan KLIK DI SINI.

Jika belum memiliki akun SNPMB, silakan mendaftar dengan cara memasukkan kombinasi NISN, NPSN, dan tanggal lahir.

Untuk siswa Luar Negeri yang berasal dari sekolah non SRI (Sekolah Rakyat Indonesia) dapat menggunakan NPSN 69999999.

Baca juga: Link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id Daftar SNBP 2024 Dibuka Mulai Senin 8 Januari

Baca juga: Jadwal SNBP 2024: Syarat, Ketentuan, dan Pendaftaran Akun di Link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

LINK DAFTAR AKUN SNPMB SISWA

LINK DAFTAR AKUN SNPMB SEKOLAH

LINK MASUK AKUN SNPMB

SNBP 2024 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.

Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Cara Pendaftaran

1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.

2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.

3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan.

4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.

5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Pilihan Program Studi

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.

2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Pengisian Data PDSS

1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.

3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Syarat Siswa Pendaftar

1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.

4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.

5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.

6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

SNBP 2024 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.

Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

Tahapan

SNBP 2024 dilakukan dengan tahapan siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama dan jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Jadwal SNBP 2024

Pengumuman Kuota Sekolah
28 Desember 2023

Masa Sanggah Kuota Sekolah
28 Desember 2023 – 17 Januari 2024

Registrasi Akun SNPMB Sekolah
08 Januari – 08 Februari 2024

Registrasi Akun SNPMB Siswa
08 Januari – 15 Februari 2024

Pengisian PDSS
09 Januari – 09 Februari 2024

Pendaftaran SNBP
14 – 28 Februari 2024

Pengumuman Hasil SNBP
26 Maret 2024

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved