Berita Bima

Polres Bima Kota Menggagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Bali

Pengiriman 350 botol minuman keras jenis arak Bali diamankan petugas di wilayah Rabadompu Barat, Kota Bima

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok Humas Polres Bima Kota
Petugas saat mengamankan penjual miras jenis arak Bali dan sudah diamankan ke Mapolres Bima Kota, Sabtu (6/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satreskrim Polres Bima Kota menggagalkan pengiriman 350 botol minuman keras jenis arak Bali, Sabtu malam (6/1/2024).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, ratusan botol ini diamankan petugas di wilayah Rabadompu Barat, Kota Bima.

"Pengungkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan praktek jual edar miras di wilayah Rabadompu Barat Kota Bima," kata Rohadi dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pengiriman 650 Botol Arak Digagalkan Polres Bima Jelang Nataru, Sopir Asal Bali Ditangkap

"Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti ratusan botol miras jenis arak Bali," pungkasnya.

Rohadi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan pihak berwenang akan mengambil tindakan cepat terhadap pelanggaran hukum.

"Polres Bima komitmen Polres Bima Kota dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan," janjinya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved