Utang Pemerintah Kembali Meningkat Jadi Rp 7.950,52 Triliun per Oktober 2023

Mengutip Buku APBN KITA Edisi November 2023, rasio utang pemerintah saat ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 37,68 persen.

Editor: Dion DB Putra
DOK/ISTIMEWA
Ilustrasi salah satu sudut ibu kota Jakarta. Posisi utang pemerintah pada Oktober 2023 meningkat menjadi sebesar Rp 7.950,52 triliun. 

Tunggakan PNBP Rp 85 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 85 triliun yang berasal dari berbagai K/L.

Hanya saja, dirinya tidak memerinci mana saja K/L yang memiliki tunggakan PNBP terbesar.

"Tentu angka akuratnya akan lebih baik nanti sampai dengan akhir tahun, apalagi kalau sudah diaudit. Tapi biasanya ini kisarannya sekitar Rp 80 triliun sampai Rp 85 triliun. Nanti kami akan lakukan updating posisi akhir tahun," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).

Isa menyebut, pihaknya telah menerapkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang PNBP tersebut.

Menurutnya, sistem blokir otomatis ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP.

Misalnya saja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.

"Ini yang sudah berjalan dan sudah cukup banyak kemajuannya di KLHK misalnya. Kemudian ESDM ini sudah mulai menerapkan untuk beberapa tagihan-tagihan mereka. Jadi ini akan membantu terutama penurunan piutang terutama yang lama-lama," katanya.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.

Implementasi ABS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Berdasarkan Pasal 182, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved