Berita Lombok Tengah

Guru yang Lulus PPPK Sejak Tahun 2022 Datangi DPRD Lombok Tengah Minta SK Penempatan

Para guru honorer tersebut mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah untuk meminta SK penempatan, Sabtu (25/11/2023).

|
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Para guru honorer mendatangi DPRD Lombok Tengah, Sabtu (25/11/2023). Mereka meminta SK penempatan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 752 guru honorer di Lombok Tengah belum mendapatkan SK penempatan untuk PPPK meskipun sudah lulus sejak tahun 2022.

Para guru honorer tersebut mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah untuk meminta SK penempatan, Sabtu (25/11/2023).

Mereka mengklaim sudah lulus passing grade seleksi PPPK tapi hingga saat ini belum mendapat surat keputusan (SK) penempatan.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 Tiba di Lombok Tengah: Plastik Zipplock, Tinta, hingga Bantalan Ganggang

Perwakilan guru honorer, Zulfan Zihadi mengatakan, mereka sudah puluhan tahun mengabdi dan sudah dinyatakan lolos seleksi.

“Kita datang (bertemu Dewan) untuk memperjuangkan teman-teman yang sudah mengabdi lama ini belum mendapat penempatan,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait kenaikan insentif guru honorer seperti di kabupaten lain di Provinsi NTB.

"Kita di Loteng (Lombok Tengah( ini masih dikasih insentif Rp100 ribu, itupun lama sekali keluar. Kalau di kabupaten seperti Lombok Timur dan Lombok Barat bisa lebih tinggi, kenapa kita di sini tidak bisa?" ujar perwakilan guru lainnya.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya yang hadir di gedung DPRD Lombok Tengah menemui perwakilan guru.

Dia mengatakan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat.

"Pada tahun 2024 kita hanya bisa mengusulkan, kami akan usulkan semua sesuai dengan kebutuhan guru di SD dan SMP. Sekolah yang menjadi kewenangan kami," ujarnya.

Firman pun menjelaskan soal gaji. "Total untuk gaji PPPK dari penerimaan pertama sampai akhir itu totalnya Rp204 miliar untuk sekitar 3.000 orang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved