Penetapan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan tentang pengupahan pada 10 November 2023 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa PP tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Dia meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Selanjutnya untuk segera ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan UMP dan UMK 2024 Wajib Naik
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Baca juga: RESMI! UMK Lombok Timur Tahun 2023 Naik 9 Persen, Lebih Tinggi dari UMP NTB
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu, menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
(*)
Lombok Utara Jadi Daerah dengan Upah Buruh Terendah di NTB, Hanya Rp1,82 Juta per Bulan |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu di KSB Ditargetkan 288 Orang, Siap Digaji UMK |
![]() |
---|
Urutan Daerah dengan Gaji Tertinggi di NTB, Sumbawa Barat Nomor Satu |
![]() |
---|
DPRD Lombok Timur Pesimis Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Tak Bisa Penuhi Tuntutan Honorer soal Gaji Sesuai UMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.