Warga Gelar Aksi Damai di PN Mataram, Dukung Polda NTB Hadapi Praperadilan Mafia Tanah

Perwakilan masyarakat dari LSM Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/11/2023).

ISTIMEWA
Perwakilan masyarakat dari Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perwakilan masyarakat dari Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/11/2023).

Aksi itu di sela sidang praperadilan penetapan tersangka kasus mafia tanah di Batulayar, Lombok Barat yang menyeret 5 orang tersangka.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur Risdiana heran tersangka yang kini sedang buron masih bisa mengajukan praperadilan.

Dia kemudian menukil Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Di mana Sema tersebut sudah terang dan jelas meyebutkan dalam angka 1 menyatakan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status DPO maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan,” katanya.

Baca juga: Polda NTB Siap Hadapi Praperadilan Mafia Tanah

Masih dalam Sema yang sama, dijelaskan bahwa hakim dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Kasta NTB meminta Pengadilan Negeri Mataram berpedoman terhadap Sema tersebut dalam menangani kasus mafia tanah.

“Untuk menolak upaya praperadilan para tersangka agar penegakan hukum berkeadilan dan tidak terkesan diintervensi berbagai pihak dengan alasan dan sebab subyektif,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Lombok Tengah Disebut Jadi Target Satgas Mafia Tanah Pusat

Risdiana mengatakan Kasta NTB langkah Polda NTB dalam menangani kasus mafia tanah.

“Kami akan memastikan bahwa semua proses harus berjalan dengan baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad menyatakan semangat penuntasan dan pemberantasan mafia tanah harus dikedepankan.

Meski demikian, prosesnya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah dan melalui proses peradilan.

2 Tersangka Masuk DPO

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombel Pol Teddy Ristiawan mengatakan setiap provinsi di Indonesia kini memiliki Satgas pemberantasan mafia tanah.

“Dulu namanya Satgas Mafia Tanah, sekarang diganti menjadi Satgas Kejahatan Pertanahan. Itu ada unsur Polda, Kejati dan BPN. Jadi akan terus kita tuntaskan,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Teddy mengaku tidak gentar menghadapi mafia tanah sekalipun kini harus menghadapi gugatan praperadilan.

Seperti dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat dengan tersangka MH, El, Y, M, dan seorang pegawai BPN di Lombok Barat inisial ZF.

“Praperadilan itu hak semua orang yang dijamin KUHAP. Kita siap menghadapinya dengan menunjukan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik adat, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020.

Padahal objek lahan yang totalnya senilai Rp20,9 miliar itu masih dimiliki orang lain.

Teddy menyebut berkas perkara tersangka MH dan EI sudah dinyatakan lengkap namun keduanya kini buron.

"MH ke luar negeri. EI menghilang sehingga kita terbitkan DPO," ucapnya.

Sementara berkas tersangka ZF, Y, dan M masih diteliti jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved