Warga Gelar Aksi Damai di PN Mataram, Dukung Polda NTB Hadapi Praperadilan Mafia Tanah

Perwakilan masyarakat dari LSM Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/11/2023).

ISTIMEWA
Perwakilan masyarakat dari Kasta NTB menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (9/11/2023). 

Teddy mengaku tidak gentar menghadapi mafia tanah sekalipun kini harus menghadapi gugatan praperadilan.

Seperti dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat dengan tersangka MH, El, Y, M, dan seorang pegawai BPN di Lombok Barat inisial ZF.

“Praperadilan itu hak semua orang yang dijamin KUHAP. Kita siap menghadapinya dengan menunjukan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik adat, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020.

Padahal objek lahan yang totalnya senilai Rp20,9 miliar itu masih dimiliki orang lain.

Teddy menyebut berkas perkara tersangka MH dan EI sudah dinyatakan lengkap namun keduanya kini buron.

"MH ke luar negeri. EI menghilang sehingga kita terbitkan DPO," ucapnya.

Sementara berkas tersangka ZF, Y, dan M masih diteliti jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved