Polda NTB Siap Hadapi Praperadilan Mafia Tanah

Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat hak milik di Lombok Barat

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan. Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat hak milik di Lombok Barat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengatensi serius kasus mafia tanah selaras dengan program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombel Pol Teddy Ristiawan mengatakan setiap provinsi di Indonesia kini memiliki Satgas pemberantasan mafia tanah.

“Dulu namanya Satgas Mafia Tanah, sekarang diganti menjadi Satgas Kejahatan Pertanahan. Itu ada unsur Polda, Kejati dan BPN. Jadi akan terus kita tuntaskan,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Teddy mengaku tidak gentar menghadapi mafia tanah sekalipun kini harus menghadapi gugatan praperadilan.

Seperti dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat dengan tersangka MH, El, Y, M, dan seorang pegawai BPN di Lombok Barat inisial ZF.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Lombok Tengah Disebut Jadi Target Satgas Mafia Tanah Pusat

“Praperadilan itu hak semua orang yang dijamin KUHAP. Kita siap menghadapinya dengan menunjukan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Polda NTB menetapkan 5 orang tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik adat, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur dan bukti acara pada Maret 2020.

Padahal objek lahan yang totalnya senilai Rp20,9 miliar itu masih dimiliki orang lain.

Teddy menyebut berkas perkara tersangka MH dan EI sudah dinyatakan lengkap namun keduanya kini buron.

"MH ke luar negeri. EI menghilang sehingga kita terbitkan DPO," ucapnya.

Sementara berkas tersangka ZF, Y, dan M masih diteliti jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved