Pemilu 2024
2 Caleg Mantan Napi di Lombok Timur Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Siapa Saja?
Adapun Caleg di Lombok Timur yang merupakan mantan Napi yakni Lukmanul Hakim dari Partai Perindo dan Syarif Waliyullah dari Partai Hanura
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah memverifikasi administrasi (Vermin) daftar Bacaleg Pemilu 2024.
Dari catatan KPU Lombok Timur, terdapat 2 (dua) calon legislatif (caleg) yang berasal dari mantan narapidana (Napi).
Mereka yakni Lukmanul Hakim dari Partai Perindo dan Syarif Waliyullah dari Partai Hanura.
Ketua KPU Lombok Timur M. Junaidi mengatakan, kedua Caleg mantan Napi tersebut memenuhi syarat pencalonan.
Baca juga: Cerita Inspiratif Mantan Napi Jualan Bakso Babar Rinjani di Sirkuit Mandalika
"Mantan Napi yang jadi calon saat ini baru dua, dan dia telah mempublikasikan dirinya dan sudah memenuhi syarat," ucap Junaidi, Rabu (25/10/2023).
Saat ini ada tiga syarat caeg Napi agar bisa lolos dalam tahapan verifikasi administrasi KPU.
Yakni, Caleg tersebut harus melengkapi surat putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas, dan mempublikasikan dirinya di media massa.
"Kedua calon tersebut telah memenuhi tiga persyaratan itu," tutur Junaidi.
Junaidi menjelaskan, 2 Caleg tersebut sebelumnya telah mengajukan diri sebagai bakal calon pada pendaftaran yang dibuka 1 sampai 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU NTB Umumkan DCT Pemilu 2024 pada 3 November, Ada Caleg yang Mengundurkan Diri
"Di situ kan ada pengajuan syarat-syarat bagi Caleg Napi yang telah menjalani hukuman telah keluar dari Lapas dengan jeda 5 tahun minimal," jelas Junaidi.
Waktu jeda dimaksud, sambung dia, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kalapas bersamaan dengan surat putusan pengadilan sebagai bukti Caleg mantan Napi tersebut telah menjalani hukuman.
"Sederhananya mantan Napi itu yang dapat menjadi calon itu apabila jeda 5 tahun keluar lapas nya 5 tahun yang belum 5 tahun itu yang tidak memenuhi syarat, di Lombok Timur semuanya sudah sesuai dengan ketentuan," demikian Junaidi.
(*)
| Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
|
|---|
| Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
|
|---|
| Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Lombok-Timur-M-Junaidi-2222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.