Adhar Hakim Desak Pj Gubernur NTB Lakukan Normalisasi Tata Kelola Birokrasi

Adhar Hakim, pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik Policy Plus mengharapkan, Lalu Gita benar-benar memaksimalkan tugas yang diberikan.

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Adhar Hakim, pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik Policy Plus 

"Ini kurang mendasar," tegasnya.

Jika mutasi tersebut ditujukan agar kinerja membaik, hal itu patut dipertanyakan.

Menurutnya, greget kerja birokrasi tidak tercermin dalam capaian target goal capaian pendapatan asli daerah (PAD). Tercatat realisasi PAD hanya 83,69 persen pada tahun 2022 lalu.

Gerak kerja yang tercermin dalam APBD NTB tahun 2022 juga turun dari Rp 5,73 triliun di tahun 2021 menjadi hanya Rp 5,29 triliun pada tahun 2022.

Policy Plus juga mencatat, birokrasi juga tidak banyak menolong upaya menekan angka kemiskinan.

Prosentasi penduduk miskin pada September 2022 naik 13,82 persen.

Acuan-acuan ini tak bisa dilepaskan dari greget kerja birokrasi di NTB.

Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2022 terhadap triwulan sebelumnya hanya tumbuh 0,60 % .

Jika mutasi sebanyak 40 kali selama lima tahun, lalu greget kerja birokrasi acuannya apa?

"Karena itu tugas besar Gita Aryadi adalah menormalkan kembali tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov NTB," katanya.

Hal ini menjadi prasyarat bagi kembali lancarnya roda kerja untuk menunjang percepatan kerja selama masa tugas penjabat gubernur.

"Tertib tata kelola anggaran juga menjadi PR Gita Ariadi," katanya.

Adhar Hakim menambahkan, di akhir masa tugasnya, Gubernur Zulkiflimansyah masih meninggalkan hutang belum terbayar pada APBD Perubahan Tahun 2022 sebesar Rp 77 miliar.

Isu ini belum termasuk curat marut belanja pokok pikiran di lingkungan DPRD NTB yang terkesan mengganggu tata kelola APBD.

"Dalam masa kerjanya Gita Aryadi harus dapat mengembalikan proses tata kelola keuangan agar kembali pada relnya yakni penggunaan dan perencanaan anggaran yang lebih sehat," imbuhnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved