Aktivis NTB Fihiruddin Divonis Bebas dari Dakwaan UU ITE Konten Soal Anggota DPRD di Grup WA
Aktivis NTB M Fihiruddin divonis bebas dari dakwaan UU ITE tentang konten di grup Whatsapp mengenai anggota DPRD terciduk kasus narkoba
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aktivis NTB M Fihiruddin divonis bebas dari dakwaan UU ITE tentang konten di grup Whatsapp mengenai anggota DPRD terciduk kasus narkoba.
Putusan vonis bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Kelik Trimargo serta hakim anggota Mukhlassudin dan Irlina dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2023).
"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Kelik membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.
Baca juga: Tim Hukum Bantah DPRD NTB Tak Membuka Pintu Maaf untuk Fihiruddin
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menanggapi putusan tersebut dengan menyampaikan bahwa penuntut umum masih harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.
"Yang pasti kami akan kasasi, karena putusannya bebas. Tetapi, itu menunggu arahan dari pimpinan," kata Efrien.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Fihiruddin dengan penjara selama 7 bulan.
Dengan tuntutan demikian, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Fihiruddin didakwa membuat komentar soal tiga anggota legislatif yang terciduk memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Komentar itu ditanyakan Fihiruddin kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda di dalam grup WhatsApp "POJOK NTB".
(*)
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
![]() |
---|
Dewan Panggil Kepala BKD-BPKAD Buntut Kabar PHK 518 Honorer Pemprov NTB |
![]() |
---|
2 Opsi Perbaikan Gedung DPRD NTB yang Rusak Dibakar: Renovasi Rp76 Miliar, Bangun Ulang Rp200 Miliar |
![]() |
---|
Usulan Anggaran Pembangunan Gedung DPRD NTB Pasca Dibakar Capai Rp76 Miliar, Dibuat Tahan Gempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.