Harga Rumah Subsidi 2023-2024 Naik, Catat Ini Besarannya Tiap Wilayah

Kenaikan harga jual rumah subsidi mempertimbangkan harga bahan bangunan dan lahan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Kenaikan harga jual rumah subsidi mempertimbangkan harga bahan bangunan dan lahan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023-2024.

Adapun harga rumah subsidi terbaru seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Rinciannya yakni, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Baca juga: Utang Masyarakat ke Pinjol Capai Rp51,46 Triliun Per Mei 2023

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang," ucap Herry dalam pernyataannya dikutip, Selasa (4/7/2023).

"Hal ini dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” sambungnya.

Herry melanjutkan, secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, dan menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).

Tak hanya itu, penyesuaian ini untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Harga Jual Rumah Subsidi, Segini Besarannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved