NTB

Penetapan DPT di Kabupaten Bima, Bawaslu Temukan Ada Data Tidak Valid

DOK ISTIMEWA
Koordinator divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima, Rabu (21/6/2023) berlangsung alot. 

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama KPU Kabupaten Bima tersebut, menetapkan 367.511 orang penduduk di Kabupaten Bima sebagai pemilih tetap. 

Jumlah tersebut diterima Bawaslu Kabupaten Bima, akan tetapi dengan catatan. 

Koordinator divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengaku, meski DPT Kabupaten Bima telah ditetapkan. 

Baca juga: Bawaslu Akan Kesulitan Awasi Politik Uang di Pemilu 2024 Setelah Kehilangan 7.000 Pengawas

Namun pihaknya melampirkan tiga catatan penting yang harus ditindaklanjuti KPU. 

Atensi yang dilayangkan Bawaslu dalam bentuk Saran Perbaikan tersebut, merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bima dalam mengawal hak pilih.

“Kami harus pastikan pemilih memenuhi syarat untuk diakomodir, serta memastikan KPU telah mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegas Junaidin. 

Tiga catatan tersebut yakni, masih terdapat 12 pemilih memenuhi syarat yang belum diakomodir, 6 orang pemilih pindah yang yang masih tercatat di tempat asal dan terakhir, masih terdapat 59 pemilih tidak dikenal yang masih tercantum dalam variable pemilih aktif. 

Baca juga: Novia Dwi Khariati Ambil Langkah Politik Wakili Suara Perempuan Kota Mataram

“Kendala persoalan ini tidak terselesaikan di arena pleno," ungkap pria yang akrab disapa Joe ini. 

Alasannya, karena berkenaan dengan administrasi kependudukan pemilih, yang saat ini masih berproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan surat keterangan dari pemerintah desa terkait pemilih tak dikenal. 

Catatan penting yang juga disorot dan ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten Bima lanjutnya, terkait kendala administrasi kependudukan pemilih pada dinas pencatatan sipil.

Pada instansi pemerintahan tersebut, Bawaslu  setidaknya mengatensi 3 poin penting. 

Yakni segera menerbitkan Surat Pindah pemilih asal kecamatan Ambalawi, memastikan semua penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih untuk diterbitkan administrasi kependudukannya, serta meminta Dinas Dukcapil untuk segera menyelesaikan KTP-e pemilih yang sudah tercatat dalam DPT.  

“Jangan sampai karena soal administrasi kependudukan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.

Bawaslu juga tambahnya, meminta kepada Dinas Dukcapil secara aktif mendata pemilih meninggal dunia.

"Sekali lagi, jangan sampai di pendataan pemilih berikutnya, pemilih tidak memenuhi syarat ini masih muncul dalam daftar potensial pemilih pemilu,” tandasnya.