TGB

4 Tuntutan Warga NWDI dalam Kasus Dugaan Penghinaan TGB yang Menyeret Politisi PKS

Kasus dugaan penghinaan TGB oleh oknum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Supli akan terus dipantau pendukung TGB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.NWDI
Massa aksi dari unsur Banom dan Lajnah Hukum PB NWDI berunjuk rasa ke markas Polda NTB, Senin (29/5/2023). Mereka meminta politisi PKS H Ahmad Supli diadili. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan penghinaan terhadap Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi sedang diselidiki tim Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus dugaan penghinaan TGB oleh oknum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Supli akan terus dipantau pendukung TGB.

Mereka meminta Polda NTB mengusut tuntas kasus dugaan penghinaan tersebut.

Bahkan memberi tenggat waktu seminggu bagi Polda NTB untuk menuntaskan kasus itu.

Massa aksi bela ulama dari sejumlah badan otonom Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) menyampaikan empat tuntutan ke Polda NTB, saat unjuk rasa, Senin (29/5/2023).

Empat tuntutan yang disampaikan Ahmad Muslim, selaku kordinator aksi di depan Polda NTB, antara lain:

Baca juga: Sikap PKS Terhadap Kasus Dugaan Penghinaan TGB yang Melibatkan Kadernya

Pertama, mendukung Kapolda NTB untuk mengusut tuntas dugaan penghinaan ulama oleh Ahmad Supli.

Kedua, mendorong DPRD Lombok Tengah memproses Ahmad Supli atas dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Lombok Tengah.

Ketiga, mendorong DPP PKS untuk memecat Ahmad Supli sebagai kader PKS karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip PKS selaku partai religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia.

Keempat, aksi unjuk rasa dan melaporkan Ahmad Supli ke Polda NTB dilakukan agar tidak terjadi penghinaan-penghina terhadap ulama-ulama yang lain.

Ahmad Muslim dalam pernyataan sikapnya mengatakan, TGB H Muhammad Zainul Majdi adalah salah satu cucu pahlawan nasional sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat NWDI yang sangat mereka hormati.

Sehingga mereka tidak menerima jika TGB dihina dengan narasi yang tidak pantas oleh oknum anggota DPRD Lombok Tengah.

"Bahwa hinaan tersebut patut diduga sebagai salah satu politik identitas yang sengaja dikembangkan oleh kelompok tertentu yang merupakan politik kotor," katanya.

Menurutnya, hinaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang patut diproses oleh pihak berwajib.

Di sisi lain, dugaan penghinaan tersebut juga berpotensi menimbulkan kegaduhan baik secara langsung maupun tidak langsung di tengah masyarakat NTB.

Supli Sudah Minta Maaf

H Supli, ketua Dewan Etik Daerah PKS Lombok Tengah
H Supli, ketua Dewan Etik Daerah PKS Lombok Tengah (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Terpisah, H Ahmad Supli, selaku anggota DPRD Lombok Tengah sekaligus kader PKS telah meminta maaf atas kejadian itu.

"Saya Supli, anggota DPRD fraksi PKS menyampaikan permohonan maaf, baik kepada TGB pribadi maupun seluruh keluarga, seluruh abituren anggota yang ada di mana saja berada," katanya melalui sebuah video klarfikasi, Minggu (28/5/2023)

Supli juga mengharapkan postingannya yang beredar di group WhatsApp tentang pernyataan yang menyebut TGB sebagai "pengikut iblis" tidak disebar luaskan lagi.

Kata dia, hal itu murni merupakan insiden ketidak sengajaan semata.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengumpulkan alat bukti dugaan penghinaan TGB.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, melalui WhatsApp, Rabu (31/5/2023).

Dalam kasus tersebut, Ahmad Supli meneruskan pesan di grup WhatsApp berisi kalimat dan link YouTube yang dianggap menghina TGB Muhammad Zainul Majdi.

Disinggung terkait pemanggilan sejumlah saksi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan hal tersebut.

Namun ia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Saksi-saksi ada yang dipanggil, untuk jumlah mulai berangsur-angsur," ujarnya.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional.

Mulai dari tahapan mengumpulkan alat bukti sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, hingga penetapan tersangka nanti. Dia menjamin semua akan dilakukan secara profesional.

Meski massa aksi dari Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) meminta penetapan tersangka dalam sepekan, Polda NTB tidak ambil pusing.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda NTB sedang berkerja semaksimal mungkin.

"Mudah-mudahan sebelum seminggu sudah bisa selesai," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved