TGB

4 Tuntutan Warga NWDI dalam Kasus Dugaan Penghinaan TGB yang Menyeret Politisi PKS

Kasus dugaan penghinaan TGB oleh oknum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Ahmad Supli akan terus dipantau pendukung TGB.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.NWDI
Massa aksi dari unsur Banom dan Lajnah Hukum PB NWDI berunjuk rasa ke markas Polda NTB, Senin (29/5/2023). Mereka meminta politisi PKS H Ahmad Supli diadili. 

Supli Sudah Minta Maaf

H Supli, ketua Dewan Etik Daerah PKS Lombok Tengah
H Supli, ketua Dewan Etik Daerah PKS Lombok Tengah (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Terpisah, H Ahmad Supli, selaku anggota DPRD Lombok Tengah sekaligus kader PKS telah meminta maaf atas kejadian itu.

"Saya Supli, anggota DPRD fraksi PKS menyampaikan permohonan maaf, baik kepada TGB pribadi maupun seluruh keluarga, seluruh abituren anggota yang ada di mana saja berada," katanya melalui sebuah video klarfikasi, Minggu (28/5/2023)

Supli juga mengharapkan postingannya yang beredar di group WhatsApp tentang pernyataan yang menyebut TGB sebagai "pengikut iblis" tidak disebar luaskan lagi.

Kata dia, hal itu murni merupakan insiden ketidak sengajaan semata.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengumpulkan alat bukti dugaan penghinaan TGB.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, melalui WhatsApp, Rabu (31/5/2023).

Dalam kasus tersebut, Ahmad Supli meneruskan pesan di grup WhatsApp berisi kalimat dan link YouTube yang dianggap menghina TGB Muhammad Zainul Majdi.

Disinggung terkait pemanggilan sejumlah saksi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan hal tersebut.

Namun ia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Saksi-saksi ada yang dipanggil, untuk jumlah mulai berangsur-angsur," ujarnya.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional.

Mulai dari tahapan mengumpulkan alat bukti sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, hingga penetapan tersangka nanti. Dia menjamin semua akan dilakukan secara profesional.

Meski massa aksi dari Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) meminta penetapan tersangka dalam sepekan, Polda NTB tidak ambil pusing.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda NTB sedang berkerja semaksimal mungkin.

"Mudah-mudahan sebelum seminggu sudah bisa selesai," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved