Berita Lombok Barat

Baznas Lombok Barat Batalkan Program Nikah Massal karena Sepi Peminat

Ketua Baznas Kabupaten Lombok Barat TGH Muhammad Taisir Al Azhar menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sepi peminat nikah massal.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Baznas Kabupaten Lombok Barat, TGH Muhammad Taisir saat menjelasakan alasan pembatalan program nikah massal, Jumat (26/5/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat membatalkan penyelenggaraan kegiatan nikah massal bagi mustahik fakir miskin yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (31/5/2023).

Pembatalan program nikah massal yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu tidak terkait protes atau demonstrasi yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat.

Ketua Baznas Kabupaten Lombok Barat TGH Muhammad Taisir Al Azhar menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sepi peminat nikah massal.

"Kegiatan ini awalnya diniatkan dalam rangka memperingati HUT ke-65 Lombok Barat. Baznas Lombok Barat bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Lombok Barat dalam rangka sinergi program," jelas TGH Muhammad Taisir kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Dikatakannya, setelah program tersebut disosialisasikan selama satu bulan tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Kamis (25/5/2023).

"Hal ini bisa jadi karena para calon peserta merasa malu atau gengsi mengikuti nikah secara massal atau karena kurang tersosialisasinya program tersebut sampai ke seluruh wilayah Lombok Barat. Oleh karena itu, progam nikah massal yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 31 Mei 2023 dibatalkan," jelasnya.

TGH Muhammad Taisir juga meluruskan tudingan bahwa program nikah massal melanggar aturan.

Menurutnya, program ini memiliki tujuan yang baik dan telah sesuai dengan tuntunan syariah, yakni agar menikah menjadi pintu kesempurnaan ibadah seorang muslim kepada Allah. Selain itu, para penerima manfaat juga merupakan kalangan fakir miskin.

Selain itu, menurutnya Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Lombok Barat Tahun 2023 sudah disahkan oleh Ketua Baznas RI pada tanggal 22 Jumadil Awal 1444 H / 16 Desember 2022 M Nomor: B/2192/DRKA-DREN/Ketua/KD.02.05/XII/2022. Program Kemanusiaan, Sub program bantuan biaya hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp 103.000.000.

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, program tersebut bertujuan membantu mereka, khususnya dari kalangan miskin yang sudah berumur 30 tahun ke atas agar menikah.

"Selain membantu mengurangi dan mengangkat mereka dari kesulitan hidup dan penderitaan, program ini sekaligus mencegah kasus asusila seperti perzinahan, aborsi, prostitusi, dan lain-lain," ujarnya.

Ketua Baznas Lombok Barat juga meluruskan bahwa dana yang disediakan Baznas Lombok Barat adalah sejumlah Rp103 juta, bukan Rp636 juta seperti yang beredar di media. Hal ini karena sebagian besar dananya juga ditanggung oleh Pemda Kabupaten Lombok Barat. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved