NTB
Kemenag Lombok Timur Pernah Peringatkan Oknum Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pejabat berwenang di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur pernah memperingatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang diduga mencabuli santrinya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pondok Pesantren (Pontren) pada Kantor Kemenag Lombok Timur, H. Hasannuddin kepada TribunLombok.com, Selasa (23/5/2023).
Menurut Hasanuddin, pihaknya pernah melakukan investigasi ke tempat tersebut.
"Jadi, kasus yang di Ponpes itu saya sudah langsung investigasi. Pengakuannya itu fitnah, dan saya bilang kalau ini fitnah lapor balik. Tapi kalau pak tuan guru tidak berani lapor balik, maka ini akan menjadi konsumsi publik bahwa ini benar terjadi," ucap Hasannuddin.
Dikatakannya, setelah masalah ini terungkap ke publik, oknum pimpinan Ponpes itu menutup diri. Dia beberapa kali tidak merespons telepon dari pihak Kemenag Lombok Timur.
Untuk mencari kebenaran kasus itu, pihak Kemenag sudah berkordinasi dengan PPA Kabupaten Lombok Timur. Saat ini kasus sudah masuk dalam proses hukum di Polres Lombok Timur.
"Jadi sudah ditangkap dia, hingga menyusul langkah apa yang kami berikan kepada Ponpes itu karena dia punya izin," jelasnya.
"Langkah yang akan ditempuh, kalau memang sudah inkrah maka pertama kita akan cabut dulu dana BOS-nya sampai benar-benar direhabilitasi, sampai di ponpes itu regulasinya jalan, standarisasinya jalan, dan lainnya," kata Hasannuddin.
Kasat Reskrim Lombok Timur, AKP Hilmi Manusson Prayugo mengakui polisi telah menangkap oknum pimpinan ponpes tersebut.
"Benar kita lakukan penangkapan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindakan kasus kekerasan seksual, dan saat ini, oknum tersebut ada di rumah tahanan Polres Lombok Timur," katanya.
Dikatakannya, saat ini baru ada satu laporan yang masuk ke Polres Lombok Timur. Mengingat kejadian tersebut terjadi di lingkungan Ponpes, maka ada kemungkinan korban lebih dari satu orang.
"Maka dari itu, kalau ada masyarakat yang merasa berkaitan dengan kasus itu maka segera laporkan, agar secepatnya kita lakukan tindakan," kata Hilmi.
Oknum tersebut dijerat Undang-Undang PPA dengan lama hukuman 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Hasannuddin.jpg)