Terungkap Siapa Saja Titip Nama Masuk Unila Lewat Jalur Rektor: Anak Wapres Hingga Eks Jaksa Agung

Mantan Rektor Unila Karomani mengakui anak sulung Wapres hingga eks Jaksa Agung menitipkan nama untuk masuk jadi mahasiswa baru

(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023). Mantan Rektor Unila Karomani mengakui anak sulung Wapres hingga eks Jaksa Agung menitipkan nama untuk masuk jadi mahasiswa baru. 

Meski demikian, Karomani mengatakan anak titipan Prasetyo itu tidak lulus.

"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tandasnya.

Kasus yang menjerat Karomani ini terbongkar saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali pada 19 Agustus 2022.

Setelahnya, KPK menangkap dan menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap calon mahasiswa baru.

Selain Karomani, KPK juga menjadikan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi; sebagai tersangka.

Karomani diduga menerima suap hingga Rp5 miliar dari penitip calon mahasiswa baru yang diluluskan via mandiri.

Peneriman uang itu dilakukan Karomani lewat beberapa pihak.

Baca juga: Rektor Unila Pasang Tarif Minimal Rp 100 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta.

Rp575 juta diantaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mengaku Titipkan Anak Kepala Desa Masuk FK Unila: Masih Saudara Saya

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/TribunLampung.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Siti Ma'rifah, Anak Sulung Wapres Disebut Masuk Daftar Penitip Mahasiswa di Unila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved