Trivial

Login Oss.go.id, Daftar Izin Berusaha Online di Sini, Usaha Baru Wajib Baca

Jika anda merupakan calon pelaku UMKM atau merek, maka penting untuk mengetahui informasi mengenai Online SIngle Submission (OSS).

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR/OSS
Login Oss.go.id, Daftar Izin Berusaha Online di Sini, Usaha Baru Wajib Baca - Laman Oss.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jika anda merupakan calon pelaku UMKM atau merek, maka penting untuk mengetahui informasi mengenai Online SIngle Submission (OSS).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS,

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha, seperti usaha mikro, kecil menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah beridiri sebelum operasional OSS.

Manfaat Menggunakan OSS

Dikutip dari kek.go.id, banyak manfaat yang diperoleh apabila anda menggunakan OSS.

Baca juga: Ketak Nusantara, Kerajinan Lombok yang Melanggang ke Jepang, Produknya Diborong Presiden Jokowi

Seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan ebrusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah.

OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Anda dapat mengakses OSS dengan syarat, memiliki NIP dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

Baca juga: Wisata Lombok, Asal Usul Bukit Merese Dijuluki Bukit Cinta

Cara Menggunakan OSS

1. Membuat user-ID

2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID

3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Informasi selengkapnya dapat langsung mengklik tautan ini atau ini.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved