Trivial
Login Oss.go.id, Daftar Izin Berusaha Online di Sini, Usaha Baru Wajib Baca
Jika anda merupakan calon pelaku UMKM atau merek, maka penting untuk mengetahui informasi mengenai Online SIngle Submission (OSS).
TRIBUNLOMBOK.COM - Jika anda merupakan calon pelaku UMKM atau merek, maka penting untuk mengetahui informasi mengenai Online SIngle Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS,
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha, seperti usaha mikro, kecil menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah beridiri sebelum operasional OSS.
Manfaat Menggunakan OSS
Dikutip dari kek.go.id, banyak manfaat yang diperoleh apabila anda menggunakan OSS.
Baca juga: Ketak Nusantara, Kerajinan Lombok yang Melanggang ke Jepang, Produknya Diborong Presiden Jokowi
Seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan ebrusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah.
OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Anda dapat mengakses OSS dengan syarat, memiliki NIP dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID.
Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
Baca juga: Wisata Lombok, Asal Usul Bukit Merese Dijuluki Bukit Cinta
Cara Menggunakan OSS
1. Membuat user-ID
2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Informasi selengkapnya dapat langsung mengklik tautan ini atau ini.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.