NTB

9 Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pasca Bentrok Kampung Penatoi dan Penaraga

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
9 Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pasca Bentrok Kampung Penatoi dan Penaraga - Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penyidik Polres Bima Kota menetapkan 9 orang warga, sebagai tersangka pasca bentrok 2 kampung yakni Penatoi dan Penaraga, Selasa (21/2/2023) kemarin.

Pasca bentrok, Polres Bima Kota mengamankan sejumlah orang, baik dari warga Penatoi maupun warga Penaraga.

"Dari beberapa orang yang kami amankan, sembilan orang kami tetapkan tersangka," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin.

Kesembilan tersangka tersebut, telah ditahan di Mako Polres Bima Kota sejak Rabu (22/2/2023) kemarin.

Baca juga: 2 Kampung di Kota Bima Bentrok Dini Hari Tadi, 1 Orang Polisi Terluka

Dari 9 orang tersebut, 8 orang di antaranya diperiksa di Polres Bima Kota dan 1 orang lainnya di Polsek Rasanae Timur.

Langkah penegakan hukum ini sambungnya, sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota, setelah berbagai upaya preventif dan upaya islah dilakukan untuk 2 warga.

Ia mengimbau kelompok warga Penatoi-Penaraga, agar tidak lagi saling serang dan menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.

"Jika terus bertikai, akan berakibat hukum dan pastinya akan diproses," tegas Jufrin.

Baca juga: Spoiler One Piece 1076 Bahasa Indonesia, Gorosei Bentrok dengan Pasukan Revolusioner?

Pada berita sebelumnya, warga kampung Penatoi dan Penaraga bentrok pada Selasa dini hari kemarin.

Dampaknya, beberapa rumah yang letaknya dekat dengan lokasi bentrok yakni di Jembatan Rabasalo, rusak.

Selain itu, satu orang polisi juga dikabarkan terluka saat mengamankan bentrok.

 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.