Buka Dashboard Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id Cek Hasil Seleksi Gelombang 48
Berikut ini cara login dashboard.prakerja.go.id bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja
TRIBUNLOMBOK.COM - Kartu Prakerja Gelombang 48 pendaftarannya masih dibuka.
Setelah mengikuti seleksi, pendaftar dapat mengecek pengumuman atau notifikasi hasil melalui akun Kartu prakerja.
Cek hasil seleksi Gelombang 48 dengan login akun di dashboard.prakerja.go.id sembari memperhatikan notifikasi SMS dan email.
Program Kartu Prakerja Gelombang 48 sebagai tanda dimulainya era baru dengan skema normal, bukan semi Bansos seperti tahun 2022 lalu.
Perbedaannya yakni porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif penerima Kartu Prakerja setelah selesai mengikuti pelatihan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah menganggarkan Kartu prakerja untuk 595 ribu peserta pada tahun 2023 ini.
Baca juga: Login dashboard.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48: Penerima Bansos Bisa Gabung
Besaran bantuan penerima Kartu Prakerja senilai total Rp4,2 juta per orang.
Rinciannya, bantuan pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu, dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali pengisian.
Menko Airlangga menuturkan jumlah peserta di gelombang awal masih terbatas.
Alasannya karena menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi dan pelatihan yang tersedia.
"Tetapi, kuota ini akan terus ditingkatkan di gelombang berikutnya," ucapnya dikutip dari laman prakerja.go.id dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Login Dashboard Kartu Prakerja
Berikut ini cara login dashboard.prakerja.go.id bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja.
1. Buka laman www.prakerja.go.id lalu klik masuk pada halaman depan.
2. Masukkan email dan password akun serta kode captcha yang kamu lihat lalu Klik Masuk.
3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui email. Cek kotak masuk email dan spam untu menemukan kode OTP.
4. Masukkan 6 digit kode OTP dengan benar. Jika salah memasukkan kode OTP atau kode OTP yang dikirim ke email sudah kedaluwarsa, bisa meminta kode baru sebanyak 5 kali. Jika lebih dari 5 kali, maka harus menunggu selama 2 jam untuk mendapatkan kode yang baru.
5. Jika sudah memasukkan kode OTP dengan benar, klik Verifikasi maka berhasil masuk ke akun Kartu Prakerja.
Cara Buat Akun Prakerja
Bagi yang belum memiliki akun, simak berikut ini cara membuat akun Prakerja melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Syarat Mendaftar
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48: Login Akun di dashboard.prakerja.go.id
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Buat Akun Prakerja
- Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu 'Daftar Sekarang'.
- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.
- Tunggu ada notifikasi.
- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.
- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.
- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.
- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.
Baca juga: Cara Gabung Kartu Prakerja Gelombang 48: Login Dashboard prakerja.go.id, Cek Konfirmasi
Gabung Gelombang
- Klik "Gabung Gelombang".
- Klik pernyataan persetujuan.
- Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang.
- Pendaftaran selesai.
Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.
Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.
Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.
Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.
Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka: Sebelum Gabung Gelombang 48, Simak Cara Buat dan Login Akun
Tahapan Kartu Prakerja
1. Daftar
Buat akun Prakerja dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
2. Gabung Gelombang
Ikut Seleksi dengan gabung gelombang. Tunggu pengumuman hasil seleksinya.
3. Pilih Pelatihan
Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
4. Ikuti Pelatihan
Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
6. Dapatkan Insentif
Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif di rekening bank/e-walletmu.
7. Isi Survey Evaluasi
Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif untuk setiap survei.
(TribunLombok.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.