Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Target Sahkan 17 Perda di Tahun 2023

Pengesahan 17 Perda di Lombok Tengah ini akan sangat tergantung pada proses Raperda itu sendiri

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah telah menargetkan akan membentuk 17 peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas pada tahun 2023. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah telah menargetkan akan membentuk 17 peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas pada tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Lombok Tengah yang telah ditetapkan pada tahun 2022 yang lalu.

" 8 dari usul DPRD, 6 usul pemerintah daerah dan 3 itu adalah perda kumulatif daerah sehingga total semuanya 17 perda," terang Sekretaris DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana, saat diwawancarai TribunLombok.com.

Suhadi Kana mengungkapkan, Perda akumulatif terbuka adalah pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga pelaksanaan APBD dan lain-lain.

"Terkait fokus kedepan tentunya berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh propemperda ini yang target 17 perda ini," terang pria yang juga pernah menjadi mantan Kabag Humas DPRD Lombok Tengah ini.

Baca juga: Resmi! Dapil dan Alokasi Kursi Pileg DPRD NTB Pemilu 2024 Sama Dengan 2019

Pengesahan 17 Perda ini akan sangat tergantung pada proses Raperda itu sendiri.

Di mana saat ini ada regulasi yang mengharuskan sebelum masuk ke DPRD harus ada harmonisasi melalui Kemenkumham.

"Itu harus dilalui dan memakan waktu cukup lama untuk proses-proses seperti harmonisasi di kemenkumham baru kemudian ke DPRD agar draftnya dibahas oleh komisi yang terkait baru kemudian hasil bahasannya dikirim dahulu ke kemenkumham," terangnya.

Selanjutnya dibahas kembali oleh komisi terkait untuk diajukan ke paripurna apakah ini akan menjadi pembahasan untuk ranperda yang akan dibahas selanjutnya.

Sementara, Raperda yang dari pemerintah daerah biasanya telah melakukan harmonisasi dimana draftnya telah masuk ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved