Hukum Islam

Hukum Berpacaran Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Pacaran hingga melakukan zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Editor: Sirtupillaili
Istock
Ilustrasi 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAMPacaran hingga melakukan zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Lafaz latin: Walaa taqrabuzzinaa innahu kaana fahisyataw’wasaa asabiilaa.

Artinya: Dan janganlah kamu dekati zina sungguh zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Dari ayat tersebut secara jelas menjelaskan zina adalah perbuatan yang mendatangkan keburukan bagi pelakunya, namun banyak anak muda zaman sekarang lalai terhadap larangan Allah SWT.

Perbuatan zina banyak jenis dan contohnya, antara lain zina mata, zina hati, zina lisan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka, Tulisan Arab Lengkap dengan Lafaz dan Artinya

Seperti diketahui gaya berpacaran muda mudi zaman sekarang cenderung mendekati perbuatan zina.

Adapun mudharat (bahaya) yang akan dialami ketika berpacaran:

1. Suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk

Sebagaimana syariat Islam Rasulullah SAW bersabda:

"Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya."

2. Melemahkan iman

Pacaran sebelum menikah dapat melemahkan iman, bagaimana tidak? pacaran dapat mengakibatkan cinta kepada sang pemilik nyawa berkurang.

3. Mengajarkan kemunafikan

Dalam pacaran tidak ada yang murni karena semuanya berbalut kebohongan serta janji-janji belaka.

4. Mengurangi produktivitas (keinginan untuk belajar)

Katanya pacaran dapat memotivasi padahal nyatanya banyak waktu belajar yang tersia-siakan karena di habiskan untuk berpacaran.

5. Menjadikan hidup boros

Banyak para pemuda kebanyakan lebih seru memberikan sesuatu kepada pacarnya ketimbang ibunya.

6. Memicu tindakan kriminal

Pada zaman sekarang banyak kita jumpai kasus dan tindakan kriminal, sebagaimana para pemuda membunuh pemuda lain karena berebut pacar.

Lalu, bagaimanakah hukum berpacaran pada bulan suci Ramadahan, apakah membatalkan puasa?

Bulan suci Ramadhan hampir tiba, di bulan ini semua umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh lamanya.

Hal pertama yang dilakukan saat berpuasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu, haus dahaga serta menahan diri dari rasa lapar.

Muslim juga harus menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.

Islam sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di haramkan dalam Islam.

Berpacaran seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa.

Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal.

Namun mengingat pacaran sangat dekat dentan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.

Al-Baydhoqi rahimahullah, mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

Selain itu dari hadis Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah SWT tidak butuh rasa lapar dan haus yang dia tahan.“ (HR. Bukhari No. 1903).

Maka lebih baik selama berpuasa untuk menghindari hal-hal yang di larang dalam syariat islam, supaya amal ibadah puasa kita senantiasa terima oleh Allah SWT.

(*)

Artikel ini di tulis oleh Nabila Juliana Dewi, siswi Jurusan Multimedia SMK Assima’ Darul Falah.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved