Berita Nasional
Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas, Lolos dari Ancaman 20 Tahun Penjara
Bos sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas.
TRIBUNLOMBOK.COM - Bos sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya.
Dalam kasus itu, nilai kerugian yang melibatkan korban diduga mencapai Rp106 triliun.
Majelis hakim berpendapat, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Mahasiswa FH Unsur Meninggal Kecelakaan, Diduga Ditabrak Rombongan Pejabat Teras Kepolisian
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervlging)," ujar Hakim membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Henry didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat 1 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tetapi demikian, tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu tetap dinilai tidak meliputi ranah pidana, sehingga hakim memutuskan melepaskan Henry Surya dari tuntutan jaksa.

Baca juga: VIRAL! Kades Kejawan Grobogan Diduga Hajar Pedang Rujak yang Dicurigai Mencuri, Ancam Ingin Dibakar
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu eprtama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Hakim juga meminta JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya dalam kasus ini, JPU menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp200 miliar.
Henry menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya bersama dua orang lainnya, yakni June Indria dan Suwito Ayub yang kini masih buron.
Kasus penipuan KSP Indosurya ini menjadi yang terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
Pantaun TribunJakarta.com, bersamaan dengan agenda vonis Henry Surya di PN Jakarta Barat, para korbannya turut menjalani demonstrasi di depan PN Jakarta Barat.
Para demonstran memadati sebagian badan jalan S. Parman yang berada di depan PN Jakbar.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar terdakwa Henry Surya dituntut dengan hukuman setimpal.
"Hakim harus memberikan hukumunan yang setimpal. Jangan sampai hukum di negeri ini diperjualbelikan," kata orator dari atas mobil komando.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.